Posts

Showing posts from January, 2024

PERBAWASLU NOMOR 7 TAHUN 2017 tentang kampanye

TENTANG PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM  Pasal 17   pengawasan sebagai mana dimaksud pasal 16 dilakukan dengan cara memastikan:       a . materi kampanye pemilu peserta harus: menjunjung tinggi pelaksanaan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa  meningkatkan kesadaran hukum; memberi informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan menghormati perbedaan suku, agama, dan antargolongan dalam masyarakat:    b . materi kampanye pemilu disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;  tidak menggangu ketertiban umum;   memberi informasi yang bermanfaaat dan mencerdaskan masyarakat; tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan...