PERBAWASLU NOMOR 7 TAHUN 2017 tentang kampanye
TENTANG PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM Pasal 17 pengawasan sebagai mana dimaksud pasal 16 dilakukan dengan cara memastikan: a . materi kampanye pemilu peserta harus: menjunjung tinggi pelaksanaan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa meningkatkan kesadaran hukum; memberi informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan menghormati perbedaan suku, agama, dan antargolongan dalam masyarakat: b . materi kampanye pemilu disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum; tidak menggangu ketertiban umum; memberi informasi yang bermanfaaat dan mencerdaskan masyarakat; tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan...