PERBAWASLU NOMOR 7 TAHUN 2017 tentang kampanye
TENTANG PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 17
pengawasan sebagai mana dimaksud pasal 16 dilakukan dengan cara memastikan:
a. materi kampanye pemilu peserta harus:
- menjunjung tinggi pelaksanaan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
- menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa
- meningkatkan kesadaran hukum;
- memberi informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
- menghormati perbedaan suku, agama, dan antargolongan dalam masyarakat:
b. materi kampanye pemilu disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;
- tidak menggangu ketertiban umum;
- memberi informasi yang bermanfaaat dan mencerdaskan masyarakat;
- tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota lain;
- tidak bersifat profokatif, dan
- menjalin komunikasi yang sehat antar peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik indonesia yang demokratis dan bermartabat; dan
c. fasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
1. pengawas pemilu dengan kewenangananya masing masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode kampanye.
2.pengawas sebagai mana dimaksud ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan metode kampanye pemilu oleh:
- Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, termasuk petugas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
- Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, termasuk petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
- Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD, termasuk petugas Kampanye Pemilu anggota DPD yang telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
- . peserta Kampanye Pemilu.
3. metode kampanye sebagai mana yang di maksud ayat (1) meliputi:
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka;
- penyebaran bahan kampanye (BK) pemilu kepada umum ;
- pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum:
- media sosial:
- iklan media cetak, media masa elektronik dan internet
- rapat umum;
- debat pasangan calon dengan media kampanye pemilu pasangan calon: dan
- kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Comments
Post a Comment