Sosialisasi dan pendidikan politik
Sosialisasi atau Pendidikan politik sangat penting dilakukan khususnya oleh anggota partai politik peserta pemilu. Bertujuan untuk meningkatkan elektabilitas suatu partai politik peserta pemilu di pemilihan umum, untuk meraih elektabilitas yang baik dan diharapkan para partai politik melakukan sosialisasi atau pengenalan diri kepada masyarakat bahwa partai yang di sosialisasikan merupakan peserta pemilu yang akan ikut dalam pemilihan umum.
Pendidikan politik tersebut hanya bisa dilakukan oleh masing-masing partai politik yang lolos verifikasi pemilu dan yang sudah di tetapkan ikut partisipasi dalam pemilihan umum oleh penyelenggara pemilu yaitu komisi pemilihan umum (kpu). Sosialisasi dan pendidikan politik juga biasa dilakukan oleh partai politik walaupun masa kampanye pemilu belum ditentukan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi pemilihan umum (kpu). Hal ini sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (pkpu nomor 15 tahun 2022 pasal 79 tentang masa kampanye)
Pasal 79
1. Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik diinternal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
2. Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode :
a) pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya ;dan
b).pertemuanterbatas,denganmemberitahukansecara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten/KotasesuaitingkatannyadanBawaslu,BawasluProvinsi,danBawasluKabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1(satu)Harisebelumkegiatandilaksanakan.
3. Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.
4. Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
a). penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
b). pemasangan alat peraga Kampanye Peilu ditempat umum;atau
c). MediaSosial,
yang memuat tanda, gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagai mana dimaksud dalam Pasa l27 ayat (1).
Comments
Post a Comment