guru dan tenaga kependidikan

a). kompetensi guru berdasarkan undang-undang no 14 thn 2005 pasal 10, dinyatakannya bahwa kompetisi guru itu meliputi kompetisi pedagogik, kompetisi kepribadian, kompetisi sosial, dan kompetensi professional yang di perolehan melalui pendidikan profesi, dalam penjelasan undang-undang tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kompetisi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. kompetisi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan. kompentisi professional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran luas dan mendalam. kompentisi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik. sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. menurut (suharsimi, 1993 ) secara rinci kompetensi guru mencakup 10 kompetensi, meliputi; 1. menguasai bahan, yang meliputi; menguasai ...