Law No. 20 of 2003 concerning the Indonesian National Education System
About the national education system in Indonesia
Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2003 concerning National Education. humans need education in their lives. Education is an effort so that humans can develop their potential through the learning process and / or other methods that are known and followed by the community.
Article 31 paragraph 1 of the 1945 Republic of Indonesia Law states that every citizen has the right to education and paragraph (3) emphasizes that the government strives and implements a national education system that upholds faith and piety and noble morals in order. to educate a ruled nation. by law. For this reason, all components of the nation are obliged to educate the nation's life which is one of the goals of education as a state in Indonesia.
The reform movement in Indonesia generally demands the application of the principles of democracy, decentralization, justice and upholding human rights in the life of the nation and state.
In relation to education, these principles will have a fundamental impact on the content, process and management of education. In addition, science and technology are developing rapidly and giving rise to new demands in all aspects of life, including in the education system. These demands are related to the renewal of the education system, including curriculum reform, namely curriculum diversification to serve students and diverse regional potentials, diversification of types of education carried out professionally, compilation of graduate competency standards that apply nationally and locally according to regional conditions; formulating qualification standards for educators in accordance with the demands of carrying out their duties in a professional manner; preparing education funding standards for each education unit in accordance with the principles of equity and justice; implementing school-based education management and education with an open and multi-meaning system, reforming the education system also includes eliminating discrimination between government-managed education and community-managed education, as well as differences between religious education and general education. The reform of the national education system is carried out to update the vision, mission and strategy of national education development.
National education has a vision of the realization of an education system as a strong and authoritative social institution to empower all Indonesian citizens to develop into quality human beings so that they are able to proactively respond to the challenges of the changing times. With this vision, national education has the following mission
strive for the expansion and distribution of quality educational opportunities for all Indonesian people.
assisting and facilitating the full development of the potential of the nation's children from an early age to the end of life in order to create a learning community.
improve the readiness of input and the quality of the educational process to optimize the formation of moral personality.
increasing the professionalism and accountability of educational institutions as a cultural center of knowledge, skills, experience, attitudes, and values based on national and global standards, and.
empowering community participation in the provision of education based on the principle of autonomy within the framework of the unitary state of the Republic of Indonesia.
Based on the vision and mission of national education, national education has the function of developing capabilities and shaping the dignified character and civilization of the nation in order to educate the nation's life. which aims to develop student tennis players to become human beings who believe in and fear God Almighty, have noble character, are healthy, knowledgeable, capable, creative, responsible, independent and become democratic citizens.
Tentang Sistem pendidikan nasional di Indonesia
undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional. manusia membutuhkan pendidikan dalamkehidupannya. pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan atau cara lain yang dikenal dan diikuti oleh masyarakat.
undang-undang republik indonesia tahun 1945 pasal 31, ayat 1 menyebutkannya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa,yang merupakan salah satu tujuan pendidikan negara indonesia
gerakan reformasi di indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses dan menajemen pendidikan. selain itu ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan. tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, diantaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, menyusun standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan kondisi tempat; menyusun standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; menyusun standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan menajemen pendidikan berbasis sekolah serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna, pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta perbedaan antara pendidikan agama dengan pendidikan umum. pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional.
pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara indonesia berkembang menjadi manusia berkwalitas sehingga mampu proaktif menjawab arus tantangan jaman yang selalu berubah. dengan visi tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut
- mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat indonesia.
- membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
- meningkatkan kesiapan masukan dan kwalitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
- meningkatkan keprofesional dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global, dan.
- memberdayakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam rangka konteks negara kesatuan republik indonesia.
berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. yang bertujuan untuk berkembangnya petenis peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang Maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, bertangung jawab, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis
Comments
Post a Comment