peraturan Mentri Pendidikan dan Mentri Agama
Skb 3 mentri tentang seragam sekolah
Seragam sekolah merupakan atribut yang digunakan di setiap sekolah. seragam sigunakan sebgai identitas suatu satuan pendidikan dari tingkat skolah dasar (SD) sampai sekola menengah atas/kejuruan (sma/smk).Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kemajemukan penduduk yang berdasarkan suku bangsa, budaya, ras dan agama. yang memiliki perbeda setiap daerahnya. Kemajemukan yang ada pada bangsa Indonesia menjadi kekayaan tersendiri dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Mentri pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terkait keputusan pakaian seragam dan atribut di sekolah negeri.Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama.Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (slh 3 mentri) tentang seragam sekolah negri.
Menag menyebutkan, lahirnya SKB 3 Menteri ini merupakan upaya untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat.Ia mengatakan, SKB 3 Menteri bukan memaksakan agar sama, tetapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif, bukan hanya simbolik.
"Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik. Kami ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif," ujar Yaqut, dikutip dari laman Kemendikbud
Dengan adanya peraturan tersebut membatasi para intansi sekolah di setiap daerah tidak leluasa mengunakan atribut/seragam sekolah sebagai ciri suatu daerah.peraturan tersebut memiliki tanggapan yang beragam beragam di kalangan sekolah dan masyarakat , salah satunya penolakan dari kepala madrasah Mi nurul falah tunjung ketug kab.serang.Iya menuturkan tentang seragam sekolah"meskipun peraturan ini hanya di berlakukan di sekolah negri dan tidak menyebutkan 6 agama terbesar di indonesia peraturan ini tidak menutup kemungkinan akan di terapkan d skolah swasta. peraturan 3 mentri ini bukan hanya melanggar undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945 tentang sistem pendidikan nasional pasal 29
- negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha esa
- negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanitu.
dia pun menambahkan busana/seragam sekolah itu sangat penting sebagai identitas sekolah sesuai yang tercantum ki/kd yang berlaku di perangkat pembelajaran (rpp) tentang pendidikan berkarakter yaitu karakter yang berketuhanan. jangan sampai kebijakan yang ddikeluarkan merusak keutuhan dan rukunan umat beragama yang ada serta kebudayaan yang majemuk di indonesia yang terjaga baik selama ini.
![]() |
Banten visi iman-taqwa |
Comments
Post a Comment