UU no 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tentang Sistem pendidikan nasional di Indonesia
undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional. manusia membutuhkan pendidikan dalamkehidupannya. pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan atau cara lain yang dikenal dan diikuti oleh masyarakat.
undang-undang republik indonesia tahun 1945 pasal 31, ayat 1 menyebutkannya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa,yang merupakan salah satu tujuan pendidikan negara indonesia
gerakan reformasi di indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses dan menajemen pendidikan. selain itu ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan. tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, diantaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, menyusun standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan kondisi tempat; menyusun standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; menyusun standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan menajemen pendidikan berbasis sekolah serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna, pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta perbedaan antara pendidikan agama dengan pendidikan umum. pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional.
pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara indonesia berkembang menjadi manusia berkwalitas sehingga mampu proaktif menjawab arus tantangan jaman yang selalu berubah. dengan visi tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut
- mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat indonesia.
- membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
- meningkatkan kesiapan masukan dan kwalitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
- meningkatkan keprofesional dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global, dan.
- memberdayakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam rangka konteks negara kesatuan republik indonesia.
berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. yang bertujuan untuk berkembangnya petenis peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang Maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, bertangung jawab, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis
Comments
Post a Comment