guru dan tenaga kependidikan
a). kompetensi guru
berdasarkan undang-undang no 14 thn 2005 pasal 10, dinyatakannya bahwa kompetisi guru itu meliputi kompetisi pedagogik, kompetisi kepribadian, kompetisi sosial, dan kompetensi professional yang di perolehan melalui pendidikan profesi, dalam penjelasan undang-undang tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kompetisi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. kompetisi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan. kompentisi professional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran luas dan mendalam. kompentisi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik. sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
- menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah,
- serta menguasai bahan pendalaman/aplikasi bidang studi.
- kompetisi merumuskan tujuan instruksional,
- melaksanakan program belajar mengajar,
- mengenal kemampuan anak didik, merencanakan dan melaksanakan pengajar remidia
- mengatur tata ruang kelas untuk mengajar,
- menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi
- mengenal, memilih dan menggunakan media.
- membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana.
- menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar
- mengembangkan laboratorium
- mengunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar.
- mengunakan micro teaching unit dalam program pengalaman lapangan.
b). komponen dan indikator standar kompetensi guru
- komponen pengelolaan pembelajaran
- komponen pengelolaan kompetensi, dan
- komponen penguasaan akademik
- penyusunan rencana pembelajaran
- pelaksanaan interaksi belajar mengajar
- penilaian prestasi belajar peserta didik
- pelaksanaan tindak lanjutan hasil penilaian prestasi belajar peserta didik
3. komponen penguasaan akademik mengandung kompetensi yang terdiri atas;
- pemahaman wawasan kependidikan
- menguasai bahan kajian akademik.
indikator kompetisi guru adalah sebagaiberikut;
1. Rpp -> indikatornya adalah
- mampu mendeskripsikan tujuan pembelajaran
- mampu menentukan materi
- mampu menentukan media/alat peraga pembelajaran
- menentukan teknik penilaian
- mampu mengalokasikan waktu
- mampu membuka pelajaran
- menyajikan materi
- mampu menggunakan strategi/metode
- mampu menggunakan bahasa komunikatif
- memotivasi siswa
- mengorganisasi kegiatan
- memberikan umpan balik
- mampu melaksanakan penilaian
- mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran dan tingkat perbedaan
- memeriksa jawab dan mengklarifikasi hasil penilaian
- menyusun laporan hasil penilaian
- membuat interpretasi
- mampu mengidentifikasi variasi hasil penilaian
- mampu menyimpulkan dari hasil
Comments
Post a Comment