guru dan tenaga kependidikan

a). kompetensi guru

berdasarkan undang-undang no 14 thn 2005 pasal 10, dinyatakannya bahwa kompetisi guru itu meliputi kompetisi  pedagogik, kompetisi kepribadian, kompetisi sosial, dan kompetensi professional  yang di perolehan melalui  pendidikan profesi, dalam penjelasan undang-undang tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan  kompetisi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. kompetisi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif  dan berwibawa serta menjadi teladan. kompentisi professional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran luas dan mendalam. kompentisi  sosial adalah kemampuan guru untuk  berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien  dengan peserta didik. sesama guru, orang tua/wali  peserta didik, dan masyarakat sekitar.

menurut (suharsimi, 1993 ) secara rinci kompetensi guru mencakup 10 kompetensi, meliputi;

1. menguasai bahan, yang meliputi;
  • menguasai bahan bidang studi  dalam kurikulum sekolah, 
  • serta menguasai bahan pendalaman/aplikasi bidang studi.
2. mengelola  program belajar mengajar yang meliputi; 
  • kompetisi merumuskan tujuan instruksional,
  •  melaksanakan program belajar mengajar, 
  • mengenal kemampuan anak didik, merencanakan dan melaksanakan pengajar remidia
3. mengelola kelas yang meliputi;
  •  mengatur tata ruang kelas untuk mengajar, 
  • menciptakan iklim belajar mengajar  yang serasi 
4. mengunakan media/sumber  yang meliputi;
  • mengenal, memilih dan menggunakan media.
  • membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana.
  • menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar 
  • mengembangkan laboratorium 
  • mengunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar.
  • mengunakan micro teaching unit dalam program pengalaman lapangan.
5. menguasai landasan-landasan kependidikan 
6. mengelola interaksi belajar mengajar 
7. menilai prestasi siswa untuk pendidikan pengajaran 
8. mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah 
9.  mengenal dan menyelenggarakan administrasi di sekolah 
10. memahami prinsip-prinsip  dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.

b). komponen dan indikator standar kompetensi guru

sebagai acuan dalam mengukur pencapaian standar kompetensi guru. Ditjen depdiknas telah merumuskan komponen dan indikator standar kompetensi guru, memiliki tiga komponen yaitu;

  • komponen pengelolaan pembelajaran 
  • komponen pengelolaan kompetensi, dan
  • komponen penguasaan akademik 
masing-masing komponen kompetisi mencakup seperangkat pengetahuan. selain ketiga komponen kompetensi tersebut, guru sebagai pribadi yang utuh harus juga memiliki sikap dan kepribadian yang positif, dimana sikap dan kepribadian tersebut senantiasa mendasari dan melekat pada setiap komponen kompetensi yang menunjang guru. komponen tersebut memiliki  kompetensi berikut;
   1.komponen pengelolaan pembelajaran memiliki kompetensi,
  • penyusunan rencana pembelajaran
  • pelaksanaan interaksi belajar mengajar 
  • penilaian prestasi belajar peserta didik 
  • pelaksanaan tindak lanjutan hasil penilaian prestasi belajar peserta didik 
 2. komponen pengembangan potensi memiliki kompetensi  pengembangan propesi 

3. komponen penguasaan akademik  mengandung kompetensi yang terdiri atas;

  • pemahaman wawasan kependidikan 
  • menguasai bahan kajian akademik.

indikator  kompetisi  guru adalah  sebagaiberikut;

1. Rpp -> indikatornya adalah 

  • mampu mendeskripsikan tujuan pembelajaran 
  • mampu menentukan materi 
  • mampu menentukan media/alat peraga pembelajaran
  • menentukan teknik penilaian 
  • mampu mengalokasikan waktu 
2. interaksi belajar mengajar  -> indikator nya adalah 

  • mampu membuka pelajaran 
  • menyajikan materi 
  • mampu menggunakan strategi/metode 
  • mampu menggunakan bahasa komunikatif 
  • memotivasi siswa
  • mengorganisasi kegiatan 
  • memberikan umpan balik 
  • mampu melaksanakan penilaian 
3.  penilaian prestasi belajar peserta didik -> indikator nya adalah sebagai berikut ;

  • mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran dan tingkat perbedaan 
  •  memeriksa jawab dan mengklarifikasi hasil penilaian 
  • menyusun laporan hasil penilaian 
  • membuat interpretasi 
  • mampu mengidentifikasi variasi hasil penilaian 
  • mampu menyimpulkan dari hasil





Comments

Popular posts from this blog

Supervisi Dalam Managemen Berbasis Sekolah

PERBAWASLU NOMOR 7 TAHUN 2017 tentang kampanye

budidaya lele