Guru Sebagai Pendidik Profesional

 guru sebagai pendidik profesional dikatakan  dalam undang-undang No 14 tahun 2005, tentang guru dan dosen disebutkan bahwa. "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Kemudian menurut undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang  sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa "Pendidikan adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai Guru, Dosen, Konselor, Widyaiswara, instruktur, Fasilitator dan sebutan lain yang sesuai kekhususanya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Berdasarkan kedua undang-undang ini secara jelas menunjukkan bahwa guru adalah tenaga pendidik. Hal ini menunjukkan bahwa guru merupakan pekerjaan yang membutuhkan berbagai persyaratan profesional yang ditetapkan. Untuk memperjelas profesional, perlu didefinisikan istilah profesi,profesionalitas dan profesional. dari ketiga istilah ini memiliki pengertian yang berbeda.

- Profesi diartikan sebagai pekerjaan untuk memperoleh penghasilan, mulai pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian sampai  pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan keahlian. 

- Profesionalitas memiliki arti kepemilikan seperangkat keahlian atu kepala dan di bidang tertentu yang dilegalkan dengan sertifikat oleh sebuah  lembaga.

- Profesional adalah seseorang yang memiliki seperangkat pengetahuan atau keahlian yang khas dari profesinya.

     Guru sebagai pendidik profesional dalam konteks pelaksanaan kurikulum berbaris kompetensi karakter perlu memiliki karakteristik sebgai berikut:

  1. selalu membuat perencanaan yang kongkrit dan detail yang siap untuk dilaksanakan dalam kegiatan belajar mengajar.
  2. bersikap kreatif dan inovatif  dalam membangun serta menghasilkan karya pendidikan.  
  3.  bersedia menularkan pengetahuan dan kemampuannya kepada orang lain 
  4. Guru memiliki pengetahuan yang cukup memadai khususnya ilmu yang di ajarkan. 
  5. memiliki kepribadian serta mempunyai rasa tanggung jawab penuh akan tugasnya 
  6. mencintai dan menyayangi peserta didik 
pengertian untuk mewujudkan profesionalisasi guru berarti usaha yang sungguh-sungguh untuk mewujudkan guru profesional. upaya mewujudkan guru profesional bukan masalah yang sederhana serta banyaknya faktor yang sangat komplesks.
Guru sebagai pendidik profesional dalam konteks kurikulum berbasis karakater harus memiliki perencanaan jangka panjang dan jangka pendek dalam pembelajaran, yaitu sebagai berikut: (1) selalu membuat perencanaan yang kongkrit dan detail yang siap untuk dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran (2).mengubah pola fikir lama  menjadi pola fikir baru yang menempatkan siswa sebagai arsitek pembangunan gagasan dan guru berfungsi untuk melayani dan berperan sebagai mitra siswa supaya belajar bermakna berlangsung pada semua  individu (3). berani meyakinkan kepala sekolah,  orang tua, dan masyarakat agar dapat berpihak pada guru terhadap beberapa inovasi pendidikan yang educatip.  (4). bersikap kritis dan berani menolak kehendak yang kurang educatip.



Comments

Popular posts from this blog

Supervisi Dalam Managemen Berbasis Sekolah

PERBAWASLU NOMOR 7 TAHUN 2017 tentang kampanye

budidaya lele