Penilaian Pembelajaran

 a). kosep penilaian 

 undang-undang no 14 tahun 2005, pasal 1  . menyatakan bahwa tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik. berdasarkan undang-undang tersebut, selain kemampuan pengelolaan pembelajaran berarti guru juga dituntut memiliki kemampuan untuk menilai dan mengevaluasi keberhasilan pembelajaran.  oleh sebab itu guru harus memahami dan menguasai teknik penilaian dan evaluasi pembelajaran. istilah penilaian sangat terkaiit dengan istilah mengukur, menguji, menilai dan mengevaluasi. istilah-istilah tersebut merupakan suatu rangkaian proses pembelajaran.

b). penilaian berbasis kelas

   penilaian berbasis kelas memiliki karakteristik yang berbeda, penilaian berbasis kelas memberi otoritas yang sangat besar kepada guru dan sekolah dalam menentukan keberhasilan pembelajaran yang dicapai oleh peserta didiknya. selain itu, penilaian berbasis kelas lebih berorientasi pada proses bukan berorientasi pada hasil. maksudnya, penilaian berbasis kelas tidak hanya didasarkan pada hasil ujian semata, akan tetapi lebih berorientasi pada proses pembelajaran yang terjadi dalam kelas. penilaian berbasis kelas memandang bahwa sistem penilaian merupakan bagian integral dari proses pembelajaran. pelaksanaan penilaian berbasis kelas didasarkan pada prinsip, sasaran dan pelaksanaan penilaian berkelanjutan yang lebih akurat dan konsisten sebagai akuntabilitas publik.  hal ini berarti penilaian berbasis kelas harus dilakukan secara terus menerus dan berkala. dilakukan secara berkala berarti penilaian berbasis kelas dilakukan setelah siswa mempelajari satu kompetensi, pada setiap akhir  semester dan setiap jenjang satuan pendidikan. Guru diharapkan dalam melaksanakan penilaian dapat berpegang pada prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut 

  • valid
  • mendidik
  • berorientasi pada kompetensi 
  • adil
  • terbuka 
  • menyeluruh 
  • bermakna 

c). penilaian ujian 

penilaian dapat dilakukan dengan tes ujian. tes ujian merupakan alat atau prosedur yang digunakan untuk mengetahui atau mengukur sesuatu dalam suasana, dengan cara, dan aturan-aturan yang sudah ditentukan. tes dalam makna prosedur penilaian dapat dibedakan menjadi dua yaitu, tes lisan pantes tertulis keduanya bisa berupa tes pilihan ganda atau sesaat. tes lisan dan tertulis memiliki kebaikan dan keburukan  sebagai berikut;
  • lebih dapat menilai kepribadian dan isi pengetahuan orang yang dites
  • pengetes memahami apa yang tersirat dari jawaban
  • pengetes langsung dapat mengetahui hasil tes
  • jika peserta didik tidak memahami pertanyaan guru dapat mengubah/menjelaskan pertanyaan sehingga peserta didik memahami pertanyaan.
sedangkan keburukan  dari tes adalah 
  • hubungan pribadi antara yang mengetes dengan yang dites dapat mengganggu obyektivitas hasil tes
  • sikap gugup pada orang yang dites dapat mengganggu jawaban 
  • untuk kelompok besar membutuhkan waktu lama
pada saat menjawab, penjawab kurang bebas 

d). penilaian tagihan

  pelaksanaan penilaian tidak hanya dilakukan dengan ujian akhir atau tes akhir, akan tetapi dilakukan setiap saat melalui berbagai bentuk tagihan.  secara garis besar tes tagihan ini meliputi kuis, tes lisan, ulangan harian, ulangan blok, tugas individu, tugas kelompok, tugas praktek dan laporan kerja praktek.



Comments

Popular posts from this blog

Supervisi Dalam Managemen Berbasis Sekolah

PERBAWASLU NOMOR 7 TAHUN 2017 tentang kampanye

budidaya lele